1) Sebelum tempat pendaftaran dibuka perlu disiapkan : Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP), Kartu Identitas Berobat (KIB), dokumen Rekam Medis, buku register, tracer, buku Ekspedisi
2) Petugas
pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan perlu memastikan terlebih
dulu, apakah pasien pernah berobat di rumah sakit ini apa belum. Apabila
sudah diminta menunjukkan KIBnya kemudian digunakan untuk mencari
dokumen rekam medis yang lama. Apabila KIB pasien tertinggal di rumah,
tanyakan nama dan alamatnya untuk dicari nomor rekam medis pada komputer
atau KIUP, kemudian dicatat nama dan nomor rekam medis di tracer. Bila belum pernah berobat, tanyakan identitas pasien untuk dibuatkan KIB dan diberi nomor rekam medis.
3) Simpan KIUP secara rapi berdasarkan abjad.
4) Tanyakan
keluhan utama pasien, berobat atau ke poliklinik mana. Bila sudah
diketahui poliklinik mana yang dituju, pasien membayar jasa pelayanan
rawat jalan, kemudian mencari poliklinik yang dituju.
5) Mencatat dibuku register nama, nomor rekam medis, jenis kunjungan tindakan /pelayanan yang di berikan.
6) Berikan tracer pada filing bila kita mengambil dokumen rekam medis.
7) Menerima dokumen rekam medis lama dari bagian filing, dengan menggunakan tanda penerima.
8) Melayani pengguna JKN dengan menggunakan sistem yang telah ditetapkan pengguna JKN.
9) Dokter
pemeriksa mencatat riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, diagnosis, dan
penyakitnya pada kartu
/ lembaran berkas rekam medis.
10) Setelah
diberi pelayanan maka semua laporan serta berkas yang diisi tadi diambil kembali oleh bagian
distribusi rekam medis ke unit rekam medis paling lambat 1
jam sebelum berakhir jam kerja.
11) Petugas di unit rekam medis memeriksa kelengkapan berkas, di coding kemudian dimasukkan ke kartu
indeks penyakit setelah di olah.
12) Setelah pengolahan data selesai, berkas rekam medis segera disimpan kembali ke tempat penyimpanan
menurut nomor rekam medis oleh filing.
13) Petugas rekam medis membuat rekapitulasi harian pasien rawat jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar